KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Kendati berstatus Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB), Batam tidak bisa memperoleh izin impor pangan sendiri. Termasuk dalam menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) sejumlah komoditas. Semua dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma menegaskan, untuk memenuhi kebutuhan Batam, impor harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan impor tetap harus dari pemerintah pusat. Kuota impor juga harus berdasarkan perhitungan pemerintah pusat. Tidak akan ada pengecualian untuk Batam, semua kebijakan berlaku sama di seluruh Indonesia, termasuk aturan Harga Eceran Tertinggi,” tegas Syahrul di Batam, Rabu (26/04/2017).
Dalam kesempatan itu, ia meminta pemerintah daerah ikut melakukan pengawasan peredaran barang kebutuhan masyarakat, untuk mengantisipasi penimbunan yang dilakukan pencari untung.
Pemda juga diminta untuk mengendalikan harga, jangan sampai terjadi peningkatan terlalu tinggi yang memberatkan masyarakat.
“Pemda harus mengendalikan harga, kalau harga bergejolak, dilakukan pengawasan dengan swasta siapa tahu ada yang melakukan penimbunan,” kata dia.
Syahrul mengingatkan pemda untuk memastikan kebijakan pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi untuk tiga komoditas berjalan, yaitu gula pasir maksimal Rp12.500 per kg, daging beku maksimal Rp80.000 per kg dan minyak goreng kemasan sederhana maksimal Rp11.000 per liter.
Kementerian Perdagangan telah menugaskan distributor nasional untuk memasok kebutuhan gula, minyak goreng dalam kemasan sederhana dan daging beku ke seluruh daerah demi memastikan kebijakan penetapan HET.
Distribusi barang dengan HET ke tiap daerah hingga kini belum maksimal, sehingga pasar retail modern membatasi pembelian gula, minyak goreng kemasan sederhana dan daging beku itu. Setiap pembeli hanya boleh membayar untuk satu barang saja. (*)