KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan izin prakarsa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik ke Sekretariat Negara.
Pengajuan izin ini dilakukan agar Kemdagri dapat merumuskan kenaikan bantuan keuangan parpol. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri Soedarmo mengatakan, kenaikan dana parpol dapat dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyetujui revisi PP Nomor 5 Tahun 2009.
“Kalau Presiden oke perlu merevisi PP itu ya kami revisi sekaligus mungkin ada peningkatan dana bantuan parpol. Kami sudah ajukan ke Setneg untuk izin prakasa revisi PP itu. Kami tinggal menunggu saja keputusan Presiden bagaimana,” ujar Soedarmo di Kantor Kemdagri, Jakarta, Jumat (30/9).
Soedarmo mengakui, dana bantuan yang saat ini diberikan pemerintah terhadap parpol penghuni parlemen nasional cukup kecil. Sebabnya, saat ini parpol hanya menerima bantuan dana sebesar Rp108 per suara yang mereka peroleh pada Pemilu 2014.
Peningkatan dana parpol juga disebut mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Indonesia Corruption Watch. Namun, kenaikan tak bisa dilakukan jika Presiden Jokowi belum menyetujuinya.
“Tapi kondisi keuangan pemerintah yang masih sulit maka kita masih mempertimbangkan untuk meningkatkan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan gaji dan pendanaan partai politik tersebut mendesak dilakukan lantaran anggaran selama ini dianggap tak cukup membiayai kebutuhan partai di pusat dan daerah.
Tjahjo pun menjamin kenaikan dana partai dan gaji kepala daerah akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka enam persen.
“Target Pak Presiden, kalau pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen silakan (menaikan dana parpol). Termasuk untuk gaji Gubernur bisa mencapai Rp80 juta dan Wali Kota Rp40 juta-50 juta. Kalau sudah begitu, gaji Ketua DPRD juga (naik),” kata Tjahjo, Selasa (27/9) lalu.
(CNN INDONESIA.com)