KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Kementerian Perhubungan merilis surat edaran kepada badan usaha angkutan udara lokal dan asing yang notabene melarang pemakaian ponsel Samsung Galaxy Note 7 demi keselamatan perjalanan udara.
Dalam Surat Edaran 18 Tahun 2016 tentang Baterai Lithium, Power Bank, dan Smartphone Samsung Galaxy Note 7, Kemenhub melarang penumpang atau awak pesawat menonaktifkan Galaxy Note 7, termasuk melarang mengisi ulang baterainya dari sumber listrik atau power bank selama penerbangan.
Regulator transportasi ini juga melarang baterai Galaxy Note 7 ditempatkan dalam bagasi. Jika ada penumpang yang membawa Galaxy Note 7, Kemenhub memgimbau agar dilaporkan ke awak bandara atau maskapai penerbangan untuk segera diberi penanganan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Samsung sendiri melakukan penarikan 2,5 juta unit Galaxy Note 7 dari 10 negara setelah ditemukan isu teknis pada komponen baterai yang membuatnya mengalami panas berlebih dan bisa menyebabkan ledakan.
Sejumlah maskapai penerbangan telah melarang pemakaian Galaxy Note 7, termasuk Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Group.
Di Amerika Serikat, tercatat sudah ada 70 kasus masalah baterai pada Galaxy Note 7 yang membuat ototitas penerbangan setempat mengeluarkan larangan pemakaian Galaxy Note 7 di dalam pesawat.
Di situs web resmi perusahaan untuk wilayah Inggris, Samsung menyatakan telah melakukan investigasi secara rinci dan menyeluruh terkait masalah tersebut. Perusahaan asal Korea Selatan ini mengaku telah menemukan masalah sel baterai.
“Berdasarkan investigasi, kami mengetahui bahwa adanya masalah pada sel baterai. Kondisi sel baterai yang sangat panas terjadi ketika anoda ke katoda melakukan kontak. Hal ini merupakan kesalahan langka dalam proses manufaktur,” tulis pihak Samsung di laman tanya jawab.
(CN INDONESIA.com)