KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Kepala dan staf Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan (KSOP), Su (42) dan EP (27) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Tanjungpinang. Sebelumnya staf lain, HS, tertangkap tangan melakukan pungutan liar izin kapal berlayar.
“Penetapan dua tersangka itu berdasarkan keterangan dari HS dan saksi saat diperiksa yang diperkuat dengan barang bukti,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro, Selasa (02/05/2017).
Dari keterangan saksi dan bukti-bukti, diperoleh informasi bahwa para agen kapal memberi setoran tidak resmi kepada oknum di KSOP Tanjungpinang.
Setoran itu diberikan setiap hari kepada oknum staf KSOP Tanjungpinang yang sedang piket sebelum kapal berlayar. Selain itu, juga ada iuran juga dibayarkan setiap bulan.
Saat ini, kata dia, barang bukti yang sudah diamankan antara lain setoran dari agen Kapal Sabuk Nusantara Rp 500.000, agen Kapal VOC Rp 800.000, agen Kapal Super Jet Rp 450.000, agen Kapal Seven Star Rp 300.000, agen Kapal Marina Rp 200.000 dan uang pemeriksaan jumlah penumpang kapal dari KM Sabuk Nusantara 39 sebesar Rp 400.000.
Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa lima buku berisi catatan tentang insentif, satu buku berisi penerimaan uang setoran, buku agenda warna hitam, satu bundel kwitansi dengan tulisan pemberi sumbangan, buku rekening atas nama salah satu pegawai, dan satu unit computer jinjing yang berisikan catatan serta uang Rp2,6 juta.
“Kami juga mengamankan dua amplop berwarna coklat dengan bertuliskan di depannya 373 x 5000, 373 x 4000, karena saat ditemukan amplop dalam keadaan kosong, serta satu amplop lagi bertuliskan 588 trip,” terangnya.
Modus operansi yang dilakukan pelaku yakni mempergunakan kewenangannya untuk melakukan pungli. Petugas piket KSOP pada saat operasi tangkap tangan, HS melakukan pemeriksaan manifes jumlah penumpang kapal.
“Apabila terdapat kelebihan penumpang, mereka akan minta uang dari kelebihan dari penumpang itu,” katanya.
Dan bila agen atau petugas kapal tidak memberi uang kepada oknum petugas KSOP, maka surat ijin berlayar selanjutnya akan dipersulit. (*)