Keterangan Saksi Saat Sidang Perkara Penganiayaan Honorer Dispenda Kepulauan Meranti

Seputar Riau146 Views

KEPRIPOS.COM (KPC),BENGKALIS – Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar Sidang lanjutan perkara penganiayaan Apri Hadi, honorer Dispenda Kepulauan Meranti.

Dalam persidangan lanjutan ini Jaksa Penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi. Ketiga saksi tersebut diantaranya Margono merupakan anggota Satpolair yang merupakan Kapten speedboat membawa Apri Hadi dari Merbau ke Selatpanjang.

Saksi lain juga Anggota Satpolair Polres Meranti dengan nama Dogan Mamalu yang merupakan ABK speedboat yang dikemudian Margono. Saksi satu lagi yakni Miftahu Zikri anggota Sabahara Polres Meranti yang ikut serta menjemput Apri Hadi di pelabuhan Nursahada selatpanjang.

Dari keterangan saksi ada yang menarik, pasalnya ada perbedaan antara keterangan saksi Margono dengan saksi Zikri.

Keterangan Margono, saat speedboat akan merapat di pelabuhan Selatpanjang, tiga orang personel masuk menjemput Apri Hadi.

“Sepengetahuan saya yang menjemput Apri Hadi, terdakwah AN, DY, dan RE. Saat masuk ke speedboat. Saya mendengar mereka memukul, saya hanya mendengar karena tidak melihat ke belakang fokus merapatkan speedboat ke darmaga,” ungkap dia dihadapan hakim.

Sementara itu keterangan saksi Zikri, yang berada diatas pelabuhan Selatpanjang dia mengatakan yang menjemput Apri Hadi ke dalam speedboat terdakwah AN, DY dan salah satu personil Polres bernama Fadli.

“Yang saya lihat turun menjemput Apri Hadi ke dalam speedboat AN, DY dan Fadli, mereka juga terlihat memukul Apri Hadi di dalam speedboat terlihat dari luar,” ungkap Zikri di depan majelis hakim.

Sementara itu RE membatah di depan majelis hakim dirinya berada di pelabuhan saat itu. “Saya keberatan dengan keterangan saksi Margono, karena saat kejadian saya sedang piket jaga di Mapolres,” jelas RE di depan hakim.

Leave a Reply