KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Kepulauan Riau cukup tinggi. Bahkan dinilai cukup serius. Seperti pembunuhan, penghilangan, kasus perdagangan orang, penyelundupan orang, penyelundupan, kasus narkotika, konflik antarkesatuan TNI dan Polri.
“Laporan seperti yang banyak kami terima di Komnas HAM. Ini perlu disikapi secara serius,” ujar Pigai di Tanjungpinang, Kamis (30/03/2017).
Natalius yang merupakan Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI juga melihat pelanggaran HAM rentan terjadi pada sektor perburuhan di Kepri. Kasus perburuhan, ini bidang pemberangusan kebebasan berserikat, dapat dilihat dari berdirinya pabrik perusahaan, di sana ada kurang disiplinnya pengusaha atas kebutuhan pokok karyawan/buruh yang harus dipenuhi.
Data Komnas HAM, terdapat 28 titik kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Kepri, di antaranya adalah Kota Batam. “Kalau di Batam itu terkait kasus tanah, kampung tua, masyarakat Kampung Tua digusur. Di sana ada 30 kampung adat dan persoalan itu menjadi laporan ke Komnas HAM,” ujarnya.
Untuk Kota Tanjungpinang, dari data Komnas HAM melalui hasil penyelidikan terdapat kesimpulan masyarakat tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum.
Banyaknya konsultan hukum tidak berhasil membela perkara dalam memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, begitu juga dengan aparat kepolisian.
“Harapannya dengan ekspektasi kepada kepolisian maupun pengadilan dapat menjunjung tinggi asas keadilan untuk memperjuangkan hak masyarakat secara adil,” kata Pigai.
Untuk menanggapi dan mengatasi permasalahan HAM di Kepri yang dianggap Komnas HAM cukup tinggi, maka perlu adanya perbaikan dari penegakan supremasi hukum.
“Dengan demikian penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan haknya,” kata dia. (*)