KPK Berharap Aturan Pemidanaan Korporasi Diteken Akhir 2016

Berita94 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyebut aturan pertanggungjawaban pidana korporasi yang disusun Mahkamah Agung sudah masuk tahap penyempurnaan.

Marwata mengatakan MA mendapatkan banyak masukan dari sejumlah instansi terkait rancangan aturan tersebut. Ia berharap MA dapat memfinalisasi draf itu akhir 2016.

“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah ada hasilnya,” ujar Marwata di Jakarta, Senin (17/10). Ia yakin peraturan MA (Perma) itu dapat dikebut karena hukum formil pemidaan korporasi baru akan disusun setelah ini.

Marwata menilai pemidanaan korporasi dapat memberikan efek jera yang selama ini tidak optimal.
“Jadi tidak cuma pelaku saja, penyuap juga kami tindak. Tetapi ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus tanggung jawab,” ujarnya.

Perma ini ditargetkan menjadi petunjuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan dalam menindak kejahatan korporasi.

Selain KPK, Polri dan Kejaksaan Agung juga terlibat dapat diskusi perancangan Perma tersebut. Alasannya, selama ini polisi dan jaksa juga bingung menindaklanjuti kejahatan korporasi.

Sejumlah kejahatan korporasi di antaranya yaitu tindak pidana lingkungan hidup, monopoli dalam persaingan usaha, perlindungan konsumen, dan pasar uang serta pasar modal.

Sejumlah undang-undang sudah mengatur kejahatan korporasi, antara lain UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan perkiraan jumlah aliran dana suap yang mengalir dari sektor swasta ke pemerintah. Mengutip Global Corruption Report, di negara berkembang seperti Indonesia, ratusan triliun rupiah uang haram itu masuk ke kantong koruptor.

“Ketika dunia bisnis bersinggungan dengan pemerintah, di negara berkembang, termasuk Indonesia, pemerintah menerima suap Rp200-300 triliun setiap tahunnya,” kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat korupsi di sektor swasta secara global lebih dari US$300 miliar tiap tahunnya. Sebagian besar dari kerugian tersebut diakibatkan oleh suap.

 

(CNN INDONESIA.com)

Leave a Reply