KPPAD Kepri: Pelecehan Seksual Terhadap Anak Masuk KLB

BATAM – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan AM alias T terhadap 13 anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Faizal mengapresiasi Polda Kepri yang berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan AM alias T terhadap 13 anak di bawah umur di Kabupaten Karimun.

Menurut Faizal tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak-anak sudah termasuk KLB. Dari catatan pihaknya pada 2017 anak yang menjadi korban kejahatan seksual paling banyak terjadi di Batam yaitu 17 kasus, Tanjungpinang 13 kasus dan Bintan empat kasus. Sedangkan di Natuna, Anambas, Lingga dan Karimun tidak ditemukan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Jumlah kasus dan anak yang kita tangani pada 2017 ada 220 kasus dan yang terbesar memang korban kejahatan seksual,” ujarnya.

Bahkan lanjutnya kasus tersebut diduga melibatkan orang asing yang mengalami kelainan seksual. Pihaknya berharap masyarakat tidak takut untuk melapor kepada pihak berwajib atau KPPAD apabila menemukan kasus pelecehan terhadap anak-anak.

“Kita juga meminta aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku agar ada efek jera,” kata Faizal di Batam, Rabu (10/01/2018).

Faizal mengatakan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016. Ia menjelaskan beberapa waktu lalu ada pengadilan di Provinsi Kepri yang hanya memberikan hukuman lima tahun kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Menurutnya anak-anak tidak hanya menjadi tanggungjawab orang tuanya saja tapi semua pihak. Ia juga meminta para orang tua tidak hanya waspada kepada orang asing tapi juga orang dekat. “Karena pelaku 90 persen pelaku pelecehan adalah orang dekat,” katanya. (*)

Leave a Reply