KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Dalam kunjungan kerja di Batam, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis menyebutkan, sejumlah pemerintah daerah belum membayar utang sebesar Rp 1,2 Triliun kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Itu hasil audit 2015 dan hingga sekarang belum ada laporan lebih lanjut. Daerah-daerah yang belum bayar itu secara rinci tidak bisa saya sebutkan karena datanya tidak dibawa,” kata Harry, Minggu (14/05/2017).
Dia mengingatkan pemda yang masih terkait utang untuk segera melunasi kewajibannya kepada BPJS Kesehatan.
Selain utang, BPK juga mencatat sebanyak 155 daerah yang belum bersedia ikut dalam sistem BPJS Kesehatan dan masih menggunakan jaminan kesehatan daerah dan sebagainya.
Menurut dia, Jamkesda yang diterapkan pemerintah daerah memiliki kelemahan, karena tidak dapat berlaku secara nasional.
“Kelemahannya, kalau peserta Jamkesda kabupaten kota mesti mendapat pelayanan di provinsi atau pusat, maka tidak bisa digunakan,” kata pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepri itu.
BPK RI tidak hanya mengaudit laporan keuangan BPJS Kesehatan saja, melainkan juga audit pelayanan, audit kepesertaan, dan audit pembiayaan.
Terkait audit pelayanan, ia menilai BPJS Kesehatan belum memberikan maksimal kepada masyarakat.
Harry menemukan sejumlah kasus, pasien yang merupakan anggota BPJS Kesehatan sampai terlantar akibat tidak mendapatkan pelayanan.
Harry mengaku pernah menerima laporan pasien yang tidak mendapatkan perawatan di RS dengan alasan kamar penuh. Namun ketika dirinya menanyakan langsung ke BPJS, ternyata masih ada ruangan yang bisa digunakan. “Jadi kalau tidak ada orang kuat, susah,” kata dia. (*)