Perampok Rumah Eks Bos ExxonMobil Terancam Hukuman Mati

Berita177 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan pelaku perampokan dan penyekapan di rumah mantan Senior Vice President ExxonMobil Indonesia Asep Sulaiman di Pondok Indah, Jakarta Selatan, bisa dijerat hukuman mati atau kurung seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman berat itu setidaknya mengintai salah satu pelaku, AJS. Dia memiliki senapan ilegal, alat peredam suara, dan kepemilikan peluru sebanyak 43 butir.

“Senapan ilegal ini membuat tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1. Hukuman paling berat pidana mati,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiono, di Jakarta, Senin (5/9).

Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 itu berbunyi, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Kepolisian hingga kini terus mengusut kasus dugaan perampokan dan penyekapan di Pondok Indah tersebut. Tujuh orang telah diperiksa. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya berstatus sebagai saksi.

Total tersangka sampai sekarang lima orang. Namun baru dua yang diperiksa polisi.

“Awalnya empat tersangka, tapi waktu kami periksa saksi pengelola hotel, dia lihat ada lima orang. Jadi tersangka bisa jadi bertambah,” ujar Awi.

Hasil pemeriksaan sejauh ini menunjukkan, salah satu tersangka berinisial AJS telah merencanakan penyekapan dan perampokan selama sebulan penuh.

Setelah persiapan selesai, AJS memanggil tersangka lain untuk menjalankan aksi.

“Setelah berkumpul, mereka ini lakukan meeting dulu H-1. Meeting-nya itu di hotel daerah Jakarta Selatan juga. Barulah mereka lancarkan aksinya,” kata Awi.

Dari penyelidikan juga diketahui, pelaku perampokan mengaku pernah bekerja sebagai ajudan korban selama lima bulan. Namun korban merasa tidak mengenal pelaku dan mengatakan tak terkait apapun dengan tersangka.

Perbedaan pengakuan antara korban dan tersangka itu akan didalami oleh Kepolisian.

 

(CNN INDONESIA.com)

Leave a Reply