RoI Industri Dana Pensiun Capai 3,5 Persen

Ekbis157 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Hasil investasi atau Return on Investment (RoI) industri dana pensiun mencapai 3,5 persen pada paruh pertama tahun ini. Menilik Statistik Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencapaian Roi tersebut tercatat turun jika dibandingkan dengan RoI Juni 2015 lalu yang sebesar 3,7 persen.

RoI untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) tercatat paling tinggi, yaitu 3,8 persen. Sementara, RoI untuk DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) cuma 3,0 persen dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar 3,1 persen.

Secara keseluruhan, total dana investasi industri dana pensiun mencapai Rp217,42 triliun per Juni 2016 atau meningkat 14,0 persen ketimbang periode yang sama tahun lalu. Dari total dana investasi tersebut, sebagian besar atau sekitar Rp54,73 triliun dialokasikan ke deposito berjangka, Rp48,11 triliun ke surat berharga pemerintah, Rp 47,44 triliun ke obligasi, dan Rp29,17 triliun ke keranjang saham.

Sedangkan sisanya, tersebar ke reksa dana, penempatan langsung, tanah dan bangunan, efek beragun aset dari KIK EBA, tabungan dan lain-lain.

Dari penempatan di atas, industri dana pensiun membukukan total pendapatan investasi sebesar Rp7,67 triliun atau tumbuh tipis 5,1 persen. Adapun, beban investasinya melorot 8,0 persen menjadi hanya Rp205 miliar. Itu berarti, industri dana pensiun masih mencatat hasil usaha investasi sebesar Rp7,43 triliun.

Sayangnya, beban operasional industri dana pensiun juga ikut terkerek naik, yakni dari Rp475 miliar menjadi Rp533 miliar. Walhasil, hasil usaha setelah pajak tumbuhnya tidak lebih dari 4,61 persen atau menjadi hanya Rp6,94 triliun.

DPPK PPMK dan DPPK PPIP merupakan program pensiun dari pemberi kerja kepada karyawannya. Yang membuat berbeda, manfaat pensiun dalam PPMK sesuai dengan perjanjian tanpa memperhitungkan hasil investasi saat ini. Sedangkan, manfaat pensiun PPIP bergantung hasil investasi masing-masing instrumen yang dipilih peserta.

Sementara itu, DPLK merupakan unit usaha yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk penyelenggaraan program pensiun iuran pasti secara komersial, baik bagi perorangan/ritel maupun kelompok/korporat.

Adapun, total peserta dana pensiun sebanyak 4.189.527 orang dari total perkiraan 250 juta jiwa penduduk Indonesia. Peserta DPLK mendominasi hingga 2,74 juta peserta.

 

(cnn indonesia.com)

Leave a Reply