BINTAN – Hasil pemeriksaan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di lapangan termasuk di pulau-pulau, aktivitas pertambangan bauksit dinyatakan merusak lingkungan, karena itu harus dihentikan.
Ternyata aktivitas pertambangan bauksit masih berlangsung di Pulau Dendang dan Pulau Malin, Kabupaten Bintan, Kepri, meski sedang ada peyelidikan dari tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Hutapea seperti dilansir dari Antara, pemerintah daerah dan aparat yang berwenang semestinya mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan bauksit di pulau-pulau yang dilakukan dengan berbagai modus.
Berdasarkan data yang diperoleh Antara, aktivitas pertambangan bauksit di Pulau Dendang dilakukan CV Buana Sinar Khatulistiwa. Perusahaan itu telah mengeruk dan menumpukkan bauksit di lokasi yang tidak jauh dari pelabuhan di Pulau Dendang.
Pada Selasa (2/4) malam perusahan tersebut terus memuat bauksit ke dalam dua kapal tongkang dengan kapasitas sekitar 2.000 toni kembali ke Pelabuhan Pulau Dendang setelah mengangkut bauksit ke kapal induk kapasitas 50 ribu ton.
Baru-baru tadi Camat Mantang telah membatalkan izin mendirikan bangunan rumah jaga yang diajukan perusahaan itu. Pembatalan tersebut dilakukan sejak awal November 2018. Perusahaan itu melakukan aktivitas pertambangan bauksit atas dasar izin dari camat.
Perusahaan yang juga melakukan pertambangan pada tiga lokasi di Kelurahan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan itu juga mengajukan surat izin penjualan dan pengangkutan bauksit ke Dinas ESDM Kepri dan Dinas PTSP Kepri, dengan alasan batu bauksit itu sebagai temuan saat membangun rumah jaga.
CV Buana Sinar Khatulistiwa di Tembeling seperti izin yang diajukan untuk membangun panggung di atas lahan milik Pemkab Bintan. Panggung tersebut belum terbangun, sementara batu bauksit sudah ditambang dan dijual kepada PT Gunung Bintan Abadi.
Perusahaan itu meninggalkan kerusakan lingkungan di lokasi yang berhadapan dengan Markas Polsek Teluk Bintan, dan depan Kantor Kecamatan Teluk Bintan.
Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Ta’in Komari menyatakan, pihkanya sudah melaporkan perusahaan itu dan perusahaan lainnya yang mendapatkan 19 izin pengangkutan dan penjualan bauksit kepada KPK, Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan dan Mabes TNI-AL.***