Segel Mati ala Ahok untuk Apartemen Bandel

Berita83 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Kebakaran di Apartemen Parama macam masalah dengan bom waktu. Pasalnya, bangunan itu sudah disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penataan Kota sejak Januari 2016. Segel itu terpasang di pintu masuk menuju lobi Apartmen Parama.

Segel menyatakan bangunan tak boleh ditempati karena tak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pengelola Parama sudah menerima surat peringatan pertama pada November 2015 dan diimbau untuk mengurus SLF. Manajemen diketahui baru mengurus SLF ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Pemprov DKI Jakarta, dua bulan setelah bangunan disegel, yakni Maret 2016.

Pengurusan SLF terhambat karena pengelola tak memenuhi syarat administrasi berupa Sertifikat Keselamatan Kebakaran. Sertifikat Keselamatan Kebakaran dan SLF belum selesai, bangunan terlanjur terbakar.

Kepala BPTSP Edy Junaedi mengatakan sudah meminta pengelola untuk segera mengurus Sertifikat Keselamatan Kebakaran agar SLF dapat segera diterbitkan.

“Memang Parama itu belum ada sertifikat pemadam kebakarannya dan otomatis enggak bisa proses SLF. Kami sudah beritahukan, mereka bilang sedang diurus,” kata Edy kepada CNNIndonesia.com di kantor BPTSP, di Balai Kota, Jakarta.

Ilustrasi Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu milik BKPM. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Edy menuturkan bahwa Apartemen Parama sedang dalam pengawasan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.

Mereka tak lolos dalam pengujian yang dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Keselamatan Kebakaran, tahun lalu. Dinas Penanggulangan Kebakaran meminta Parama untuk memperbaiki dan mengganti alat-alat berkaitan dengan pemadaman kebakaran.

Hal itu diketahui dalam rapat yang diikuti oleh BPTSP, Dinas Penataan Kota, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan manajemen Parama beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penataan Kota Benny Agus Chandra menyatakan manajemen Apartemen Parama lalai dalam mengurus SLF.

“Yang pasti dia itu sudah pernah disuruh mengurus izinnya. Kami bilang itu enggak layak, tapi tetap jalan terus,” kata Benny saat ditemui di kantor Dinas Penataan Kota, Jakarta.

Apartemen Parama tetap membiarkan penghuni menempati bangunan walaupun sudah disegel. Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota Sugiarto menyatakan Dinas Penataan Kota sudah mengingatkan kepada pihak pengelola untuk mengosongkan bangunan.

Namun, menurut Sugiarto, Dinas Penataan Kota tidak bisa memaksa penghuni untuk pindah karena hal tersebut merupakan kewajiban pengelola. Dia beranggapan penghuni memilih tetap tinggal di Parama karena sudah membayar kontrak kepada manajemen Parama.

“Cuma kan terkait penghuni. Kalau penghuni protes kan menimbulkan kegaduhan, itu kan kami jaga jangan timbulkan situasi jadi enggak kondusif,” tutur Sugiarto.

Sugiarto mengatakan Dinas Penataan Kota tengah memikirkan langkah tepat agar pengelola bangunan taat aturan.

Selama ini, menurut Sugiarto, Dinas Penataan Kota hanya dapat menindak hingga sebatas segel bagi bangunan yang tak memiliki SLF dan tak bisa melakukan pembongkaran. Tindakan pembongkaran, kata Sugiarto, hanya diperuntukkan bagi bangunan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Karena bongkar enggak bisa, apakah melalui pajaknya atau apa gitu, masih dicari,” ujar Sugiarto.

Ahok Ingin Penyegelan

Di masa mendatang, Kepala Dinas Penataan Kota Benny Agus Chandra menjanjikan pemerintah akan menindak tegas bangunan yang tak memiliki SLF. Dia juga sudah menerima arahan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Gubernur sudah bilang sekarang enggak ada kejadian seperti itu lagi segel aja semua, segel mati. Penghuni harus keluar,” tutur Benny.

Selama ini, Dinas Penataan Kota memberikan tindakan bagi bangunan yang tak memiliki SLF. Bidang pengawasan dan penertiban Dinas Penataan kota akan mendata termasuk mengecek kondisi di lokasi terkait gedung yang melanggar aturan.

Jika terbukti, Bagian Penertiban akan melayangkan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, lalu penyegelan. Pengelola bangunan akan dipanggil untuk mengurus maupun memperpanjang SLF.

“Di sana kami buatkan berita acara agar diketahui bangunan itu harus memenuhi ketentuan,” kata Sugiarto.

Salah satu bangunan yang disegel di kawasan Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Berdasarkan data Dinas Penataan Kota, hingga saat ini, selain Apartemen Parama baru terdapat satu gedung yang disegel mati yakni Mal Tebet Green.

Selama 2015, terdapat 18 bangunan dan 2016 sebanyak tujuh bangunan yang diminta klarifikasi terkait SLF. Selain itu, ada sedikitnya 60 bangunan dengan SLF yang habis masa izinnya pada tahun ini.

Diketahui, terdapat lebih dari 800 gedung di atas delapan lantai di ibu kota. Dari data tersebut diketahui mayoritas bangunan berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Dinas Penataan Kota tak berani menjamin gedung lainnya sudah sesuai standar.

“Mudah-mudahan, kalau menjamin kan enggak boleh, tapi paling enggak sesuai aturan ketentuan. Kami sudah arahkan agar mereka mematuhi aturan,” tutur Sugiarto.

Sugiarto menyatakan manajemen gedung harus menjalankan divisi pemeliharaan sebagaimana mestinya. Divisi pemiliharaan itu bertugas untuk menjaga gedung. Pemilik juga dituntut paham terhadap tanggung jawabnya atas hukum terhadap bangunan tinggi tersebut.

 

(CNN INDONESIA.com)

Leave a Reply