Home / Berita / Sejak Tahun Lalu 10 Ribu Naker Asing Bercokol di Pulau Batam

Sejak Tahun Lalu 10 Ribu Naker Asing Bercokol di Pulau Batam

KERPRIPOS (KPC), BATAM – Terhitung selama 2017 hingga awal Januari 2018, Imigrasi Kelas I Khusus Batam mencatat ada 10 ribu Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki izin tinggal sementara (ITAS) dan atau izin tinggal tetap (ITAP) di Batam.

Rata-rata TKA tersebut berasal dari Singapura. Hal itu karena Pulau Batam berdekatan dengan Negara Singapura. “Karena lokasinya berdekatan dengan kita dan selama Januari kemarin jumlah TKA yang mendapatkan ITAS dan ITAP ada 412 orang,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto, Rabu (14/2).

Lucky mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat terkait penyederhanaan izin bagi TKA sebagai satu langkah menarik investasi asing ke Indonesia. Namun lanjut Lucky pihaknya akan mengeluarkan ITAS dan ITAP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita tetap akan melakukan berbagai macam saringan juga dan di luar investor serta direksi untuk tenaga kerja asing menenagah ke bawah harus lebih selektif,” kata dia.

Lucky menuturkan itu dilakukan karena di Batam sendiri saat ini masih banyak pengangguran, sehingga pihaknya akan tetap selektif untuk mengeluarkan ITAS dan ITAP bagi para TKA.

Lucky menambahkans aat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sudah merencanakan penyederhanaan bagi investor asing. “Kita tunggu saja terkait regulasi dan yang harus dipikirkan jangan sampai menabrak aturan,” katanya.

Pihaknya juga tetap bersinergi dan mendukung setiap kegiatan yang dilakukan BP Batam untuk meningkatkan perekonomian. “Kita support dan sesuai tupoksi kita masing-masing,” kata Lucky.

Sebelumnya Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan untuk mendorong ekonomi di Batam pihaknya harus bersinergi dengan seluruh instansi terkait. Salah satunya imigrasi yang memang memiliki kewenangan dan tugas keimigrasian.

Sehingga kedepan investor bisa semakin mudah dalam berusaha dan meningkatkan investasinya.
“BP Batam juga menangani pelabuhan dan Bandara, karena itu kita ingin memberikan fasilitas yang mendukung tugas imigrasi pintu masuk WNA di Batam,” katanya.

Keinginan BP Batam kata Lukita tidak hanya pada investasi, tapi juga untuk mendorong pariwisata dan jika hal tersebut tercapai lalu lintas orang asing yang masuk melalui Bandara serta pelabuhan akan semakin padat.

Pelayanan, kata Lukita, harus dilakukan secepat mungkin tanpa mengurangi aspek pengawasan keamanan. Pihaknya juga akan menyediakan fasilitas pendukung untuk menunjang kinerja imigrasi di pelabuhan dan bandara.

“Kita menyambut baik rencana pemangkasan regulasi untuk izin masuk para pimpinan perusahaan asing bersama investor,” katanya.

Selain itu pihaknya akan menekankan skema transfer teknologi sehingga beberapa pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus nantinya bisa dikerjakan tenaga lokal. Dengan begitu akan menguntungkan investor karena tidak mengeluarkan biaya besar untuk mengupah tenaga kerja asing.

“Transfer teknologi kita dorong agar bis adilakukan. Pasti akan lebih baik dan murah. Karena tak perlu lagi repot-repot ngurus izin,” kata Lukita.

Pada 2017 lalu BP Batam melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dengan tujuan mempermudah izin keimigrasian bagi investor yang berinvestasi di Batam. Dengan perjanjian itu sejumlah perizinan yang seharusnya diurus di Jakarta bisa dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam.

Check Also

Jangan Pernah Percaya Haji Tanpa Antre

Lamanya waktu menunggu untuk bisa melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci membuat sebagian oknum masya-rakat memanfaatkan …

Leave a Reply