Tujuh Instansi Dalam Satu Kantor di Batam Layani Perizinan TKI

KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Sebanyak tujuh instansi akan melayani semua keperluan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kota Batam. Pelayanan tenaga migran ini memalui Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diresmikan, Rabu (20/12).

“Semua pengurusan ada di sini, seperti SKCK, bisa urus paspor di sini juga,” kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang Ahmad Ramadhan.

Tujuh instansi melayani berbagai perizinan di Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (KLTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI itu, di antaranya Imigrasi, Kepolisian untuk mengeluarkan Surat keterangan Catatan Kepolisian, Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Semua surat bisa diurus. Jangan sampai TKI yang kurang dokumen, SKCK misalnya, harus pulang ke daerah asal. SKCK bisa diurus ‘on line’,” kata dia.

Pengurusan dokumen sudah terintegrasi demi memudahkan pahlawan devisa yang hendak mencari rizki di negara tetangga.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi kantor KLTSP di Batam. “Ini dapat menjadi jawaban bagi pahlawan devisa agar terlayani dengan baik saat berangkat dan kembali dari daerah tempat bekerja,” kata dia.

KLTSP TKI sebagai bukti hadirnya pemerintah di tengah masyarakat, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, kata dia melanjutkan.

Amsakar menyatakan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada masalah TKI, mengingat banyaknya pekerja migran yang transit.

“Sebagai daerah perbatasan, menjadi sasaran transit. Dengan geografis strategis maka Batam rentan pekerja migran ilegal,” imbuhnya. (*)

Leave a Reply