KEPRIPOS.COM (KPC), KARIMUN – Sejak menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli mengaku belum satu pun mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan untuk ekploitasi pasir laut di perairan wilayah itu.
Sesuai aturan, kata dia, pemerintah kabupaten akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan surat dari provinsi jika ada perusahaan yang mengajukan izin penambangan pasir laut.
“Belum ada. Laporannya pasti disampaikan kepada kami meski izin penambangan pasir laut merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” kata Yosli, Senin (13/11/2017).
Mengenai sembilan perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi, dia mengatakan rekomendasi tersebut diberikan oleh tim khusus yang dibentuk sebelum dirinya menduduki jabatan Kadisdagkop UKM dan ESDM Karimun.
“Meski sembilan perusahaan tersebut telah mendapat rekomendasi, namun ke sembilan perusahaan itu juga belum beroperasi. Kalau beroperasi, pasti ada laporannya kepada kami,” lanjut dia.
Menurut dia, untuk melakukan kegiatan eksploitasi, pengurusan perizinannya harus melakukan beberapa tahapan, salah satunya penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang harus melibatkan masyarakat yang terkena dampak serta pihak-pihak terkait lain. “Jadi, tidak serta merta langsung beroperasi, harus ada pembahasan Amdalnya,” kata dia.
Sebelumnya Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebutkan ada sembilan perusahaan yang mengajukan izin penambangan pasir laut kepada pemerintah provinsi, dan telah dikeluarkan rekomendasinya.
Aunur Rafiq mengatakan, rekomendasi yang diberikan belum untuk eksploitasi, tapi baru sebatas eksplorasi dengan titik koordinat yang direkomendasikan sebagian berada di perairan Pulau Karimun, sebagian lagi di Moro. (*)