Larangan Merokok bagi Pengendara akan Berlaku di Tanjungpinang

Politik62 Views

TANJUNGPINANG – Aturan larangan merokok bagi pemotor akan diberlakukan di Tanjung Pinang, berupa denda tilang hingga Rp 750 ribu, sesuai penerapaan pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Kasat lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Yowa Ramadani mengatakan, sebelum diberlakukan denda, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui operasi keselamatan kepada pengendara di Tanjungpinang.

Dalam pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan disebutkan bahwa pengendara yang dipengaruhi oleh suatu keadaan yang memicu hilangnya konsentrasi pengendara.

Jika melanggar pengendara akan dikenakan denda sesuai pasal 106 ayat satu sebanyak Rp 750 ribu serta kurungan penjara 3 bulan.

“Dihimbau untuk tidak merokok saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi dan api dari rokok bisa mengenai pengendara lain sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” kata Krisna.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin dalam gelaran pasukan pasca pemilu dan menjelang Ramadhan pagi tadi (29/4) di lapangan Pamedan menyampaikan jumlah kecelakaan secara nasional.

Data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2017 sejumlah 833.607. Kemudian kasus pada tahun 2018 sejumlah 1.243.047 atau terjadi kenaikan 49 persen.

Angka jumlah teguran tahun 2017 sejumlah 833.607 pelanggaran. Sementara pada tahun 2018 sebanyak 891.525 pelanggaran atau ada kenaikan tren 7 persen.

Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian. Terjadi penurunan pada tahun 2018 sejumlah 4.096 kejadian.

Sedang Korban meninggal dunia tahun 2017 sejumlah 1.605 orang dan pada tahun 2018 sebanyak 1.134 orang atau ada penurunan.

Korban luka berat tahun 2017 sejumlah 819 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 542 orang atau ada penurunan.

Adapun sasaran operasi keselamatan tahun 2019 diprioritaskan terhadap 7 jenis pelanggaran lalu lintas antara lain: Pertama dilarang menggunakan handphone saat mengemudi (atau merokok). Tidak menggunakan safety belt.

Kemudian menaikkan dan menurunkan penumpang dijalan tol. Melawan arus lalu lintas. Mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol, miras, narkoba. Mengemudikan kendaraan dibawah umur dan melebihi batas kecepatan maksimal dan menggunakan bahu jalan bukan peruntukanya.***

Leave a Reply