Puluhan Pengusaha dan Pejabat Setor ke Nurdin

KEPRIPOS.COM-Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap Izin Prinsip dan Izin Lokasi Pemanfaatan Laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri 2018/2019, Rabu (4/12). Si­dang perdana digelar di Pe­ngadilan Tindak Pidana Korup­si Jakarta Pusat dengan agen­da pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Nurdin menerima gratifikasi jabatan dari pengusaha dan kepala dinas di ling­kungan Pemprov Kepri sebesar Rp 4.228.500.000. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri, Abu Bakar, dan Kepala Biro Umum, Martin L Maromon menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) yang paling royal memberikan setoran. Berdasarkan dakwaan JPU KPK, yang dibacakan Muh Asri Irwan, dalam kurun waktu 2016-2019, Nurdin telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 4.228.500.000.

Masih dalam dakwaan JPU KPK, uang gratifikasi tersebut didapati berasal dari pemberian pengusaha terkait penerbitan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi, dan penerimaan lainnya dari kepala OPD Provinsi Kepri. Gratifikasi itu dinilai JPU berhubungan dengan jabatannya selaku Gubernur Kepri. Hal itu berlawanan dengan kewajiban atau tugas Nurdin selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menerima pemberian (gratifikasi), sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan berbagai cara.

JPU juga menilai, terdakwa Nurdin yang sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai Izin Pemanfaatan/Pengelolaan Ruang Laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi, namun dalam pelaksanaannya, pengurusan perizinan tersebut diproses tanpa melalui Dinas PTSP, tetapi langsung kepada terdakwa, melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang

Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Situasi ini dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan penerimaan gratifikasi dari para pengusaha atau investor yang mengurus penerbitan izin tersebut melalui Edy Sofyan, Budy Hartono, dan Juniarto.

Sehubungan penerbitan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Reklamasi, dalam kurun waktu 2016 sampai 2019, terdakwa melakukan penerimaan gratifikasi dari para pengusaha atau investor yang mengurus penerbitan izin tersebut melalui Edy Sofyan, Budy Hartono, dan Juniarto.

“Total penerimaan gratifikasi oleh terdakwa yang berasal dari para pengusaha atau investor terkait penerbitan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, dan Izin Reklamasi, serta ditambah penerimaan dari para kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri dalam kurun waktu 2016 sampai 2019, sebesar Rp 4.228.500.000,” sebut Muh Asri Irwan.

Atas perbuatannya itu, Nurdin diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU juga menyebutkan, pada saat dilakukan penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas terdakwa telah ditemukan uang rupiah dan mata uang asing dengan total sejumlah Rp 3.233.­960.000, SGD 150,963, RM 407, 500 Riyal, dan USD 34,803.

Atas dakwaan ini, pihak terdakwa tidak menyatakan eksepsi.

“Maka pada sidang selanjutnya, akan masuk kepada pokok perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang terlibat dalam perkara ini,” kata JPU Asri Irwan.

Pihak Nurdin meminta persidangan dilanjutkan pada agenda pembuktian saksi-saksi. “Kami meminta agar sebelum sidang berikutnya, dapat diinformasikan tentang saksi-saksi yang dihadirkan,” sebut tim kuasa hukum Nurdin.
Puluhan Pengusaha dan Pejabat Setor ke Nurdin

KEPRIPOS.COM-Nurdin sendiri setelah sidang ditutup langsung pergi meninggalkan pengadilan tanpa berkomentar apapun kepada wartawan. Sebelum pergi, Nurdin sempat memeluk rekan-rekannya yang hadir dalam sidang. Adapun sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (11/12) pekan depan dengan agenda pembuktian saksi-saksi.

Siapkan Tiga Saksi Ahli

Gubernur Nurdin, Andi Muhammad Asrun, membenarkan tidak melakukan eksepsi atau pembelaan usai pembacaan dakwaan, supaya proses hukum lebih cepat. Menurutnya, dalam usaha untuk mencari keadilan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan berikutnya.

“Kita menghormati tudingan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam materi dakwaanya. Yang jelas dakwaan tersebut harus dibuktikan pada persidangan selanjutnya,” ujar Asrun usai mendampingi Nurdin pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Ahli Hukum Universitas Pakuan, Bogor, tersebut menegaskan uang yang disita penyidik KPK pada umumnya adalah milik Nurdin yang didapat selama menjadi Bupati Karimun. Karena Nurdin tidak pernah menyimpan uang miliknya di bank.

Asrun juga membenarkan pada sidang berikutnya, agendanya langsung mendengarkan keterangan saksi-saksi pada 11 Desember 2019. “JPU KPK akan menghadirkan lima orang saksi pada sidang lanjutkan nanti. Namun, nama-namanya belum diketahui untuk saat ini. Kita sudah mengajukan pada sidang ke depan supaya dihadirkan 10 orang saksi, sehingga proses hukum cepat selesai,” jelas Asrun.

Menurut Asrun, dalam perkara ini, ia dan rekannya akan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Mereka adalah ahli pidana, ahli hukum admi-nistrasi, dan ahli pemanfaatan tata ruang laut. Ditanya mengenai tidak adanya Noorlizah Nurdin mendampingi? Mantan advokat Pemprov Kepri tersebut mengatakan, istri Nurdin sedang sakit. “Namun, anaknya dan keluarga besar Pak Nurdin datang untuk memberikan dukungan moral,” sebutnya.

Ditambahkannya, sejumlah pejabat Pemprov Kepri juga terlihat berada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Asisten III Pemprov Kepri Muhammd Hasbi, dan Kepala Biro Ortal dan Korpri Andi Lindawati.

“Pak Sekda sedang ada kegiatan di Jakarta, makanya meluangkan waktu untuk menemui Pak Nurdin. Karena memang hanya pihak clear dalam perkara ini yang dibenarkan untuk membesuk Pak Nurdin di Rumah Tahanan KPK,” tutup Asrun.

Editor Roy

Leave a Reply