KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Joko Prianto bergeming mendengar kesaksian dua orang dalam sidang gugatan sengketa izin lingkungan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tahun 2014.
Kedua saksi tersebut mengatakan, melihat Joko ikut dalam rapat sosialisasi yang dilakukan Semen Indonesia terkait penerbitan izin lingkungan, 22 Juni 2013. Padahal Joko mengaku tidak pernah menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.
Joko terdaftar sebagai Penggugat I dalam gugatan melawan Semen Indonesia dan Gubernur Jawa Tengah terkait izin lingkungan dan pembangunan pabrik semen di area Pegunungan Kendeng, Rembang.
“Saat itu saya tidak ada di rumah. Saya mencoba ingat-ingat. Tapi saya enggak langsung bantah karena tidak ada bukti,” kata Joko saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (12/10).
Tidak punya bukti atas kesaksian itu membuat Joko dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sebagai Penggugat II kalah dalam sidang di tingkat pertama di PTUN Semarang. Selanjutnya berturut-turut, mereka kembali kalah saat mengajukan banding dan kasasi.
Bukti tersebut menjadi penting karena ada kewajiban Semen Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat tentang penerbitan izin lingkungan dan pembangunan pabrik. Lantaran saat itu Joko dianggap sudah tahu, maka gugatannya kedaluwarsa karena melewati tenggang waktu 90 hari pengajuan gugatan.
Kekalahan di meja hijau membuat Joko bersama Walhi dan kuasa hukum mereka berembuk. Joko mengingat-ingat hal apa yang dapat membuktikan bahwa dia memang tidak ikut sosialisasi.
“Ternyata saat itu saya memang dalam penerbangan dari Pontianak ke Jakarta. Saya kontak beberapa teman yang jalan bareng waktu itu. Saya cari percakapan di Facebook dan ketemu,” tutur Joko.
Dia lantas menulis surat resmi kepada maskapai Garuda Indonesia. Itu pun setelah dia mengingat jam penerbangannya.
Tak sekali Joko mendatangi kantor Garuda di Jakarta untuk melengkapi suratnya. Setelah bolak balik dan mengurus bukti penting itu selama kurang lebih satu bulan, Joko akhirnya mendapat surat resmi dari Garuda yang menyatakan bahwa dia benar berada dalam penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta pada 22 Juni 2013.
“Saya juga masih dapat boarding pass, tiket, dan surat resmi itu. Karena masih kurang dari lima tahun pengajuan saya sejak saya terbang, jadi masih bisa,” ceritanya.
Surat dan dokumen-dokumen dari Garuda Indonesia itulah yang dijadikan bukti baru alias novum oleh Joko dan Walhi saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Mereka menang.
Objek gugatan berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Gresik (Persero) Tbk dinyatakan batal.
Putusan PK majelis hakim Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin itu sekaligus membatalkan putusan tingkat pertama, tingkat kedua, dan kasasi soal objek sengketa antara petani melawan Semen Indonesia.
Kini Joko bersama warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, seharusnya tinggal menanti eksekusi atas putusan PK MA tersebut.
(CNN INDONESIA.com)