Bupati Lingga Gerah, Gubernur Kepri Diminta Taati Aturan Izin Tambang

KEPRIPOS.COM (KPC), LINGGA – Bupati Lingga Alias Wello menegaskan selama PP Nomor  23 tahun 2010 belum dicabut, maka sebelum pemberian WIUP mineral logam dan batubara, gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota.

Untuk itu Awe, sapaan akrab Wello kembali menegaskan dan meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun menarik kembali seluruh WIUP tambang pasir darat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri di Kabupaten Lingga, tanpa rekomendasi bupati.

“Saya tidak anti investasi tambang, tapi harus melalui mekanisme dan mengikuti aturan yang berlaku. Rekomendasi ini penting untuk menjaga kesesuaian tata ruang, keseimbangan lingkungan dan aspek karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal,” tegas Awe.

Dia mencontohkan beberapa pengalaman konflik masa lalu yang berdampak pada permasalahan hukum yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia terkait penerbitan WIUP tanpa rekomendasi bupati/walikota di kawasan hutan dan cagar budaya.

“Ada tiga hal yang harus diperhatikan, yakni dampak hukum, dampak sosial (konflik masyarakat) dan dampak kerusakan lingkungan. Semua ini hanya bisa diminimalisir, jika ada koordinasi dengan daerah pemilik wilayah,” beber Awe.

Praktisi hukum yang juga pengacara senior Syam Daeng Rani menegaskan sebelum gubernur memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam atau batuan, kepada perusahaan gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati, hal ini sesuai dengan PP No 23 tahun 2010 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“PP ini masih berlaku, hanya kewenangan pemberian WIUP dan IUP yang beralih dari kabupaten/kota ke provinsi,” tegas Syam Daeng Rani, Minggu (11/2).

Hal ini disampaikannya terkait pernyataan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri Amjon yang menyatakan bahwa penerbitan WIUP boleh tanpa rekomendasi bupati/walikota dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang tentang pemerintah daerah yang baru.

Ditambahkan Syam Daeng Rani, penegasan tersebut tertuang pada pasal 20 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor  23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Kalau ada kabupaten/kota yang merasa dirugikan oleh provinsi dalam hal prosedural perizinan ini, bisa saja melakukan gugatan hukum,” jelasnya. (*)

Leave a Reply